JURNAL PALOPO - Kapolri umumkan perkembangan kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau dikenal dengan Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pada, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jaksel," ucap Jenderal Sigit.
Lebih lanjut Kapolri menjelaskan, Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan, dengan memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo kemudian menembakkan senjata Brigadir J ke tembok sehingga seolah-olah terjadi aksi tembak menembak.
Jenderal Sigit juga menyebut, tidak aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan.
Baca Juga: 7 Daftar Jurus Terkuat di One Piece, Gomu-gomu no Bajrang Gun Luffy Nomor 3