"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," tutur Jenderal Sigit.
Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini, dan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakini Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Baca Juga: 5 Klan Tak Populer di Serial Naruto, Nomor 1 Ternyata Milik Hokage Konohagakure
Sementara RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Sedangkan untuk K belum diketahui.
Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah Tim Khusus (Timsus) memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, diantaranya alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembakan, pada tanggal, 8 Juli 2022, di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Peristiwa tersebut mencuat, usai Brigadir J disebut terlibat aksi baku tembak dengan Bharada E.
Baca Juga: Terekam di Tahun 2003! Ternyata Begini Penampakan Nyata Kota Gaib Saranjana