Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 22:00 WIB
 irjen ferdy sambo, tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir j di rumah dinas// instagram @divpropampolri
irjen ferdy sambo, tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir j di rumah dinas// instagram @divpropampolri /

JURNAL PALOPO - Secara resmi Kapolri mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Juli 2022.

Baca Juga: Tak ada di Versi Anime Naruto, Ternyata Ini Penyebab Kematian Ayah Kakashi, Prinsip yang Berujung Tragis

"Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit.

Dijelaskan lebih lanjut aksi tembak menembak yang menewaskan Brigadir J tidak ditemukan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," tuturnya.

Ferdy Sambo melakukan skenario seolah terjadi aksi tembak menembak di kediamannya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lolos Final Piala AFC Zona Asean, PSM Makassar Harus Bayar Mahal dengan 2 Pemain Ini

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x