Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 22:00 WIB
 irjen ferdy sambo, tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir j di rumah dinas// instagram @divpropampolri
irjen ferdy sambo, tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir j di rumah dinas// instagram @divpropampolri /

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 349 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sebelumnya kasus tersebut mencuat ketika diduga terjadi aksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E, pada tanggal, 8 Juli 2022.

Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang saat itu berada di kamar rumah singgahnya di kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: 7 Daftar Jurus Terkuat di One Piece, Gomu-gomu no Bajrang Gun Luffy Nomor 3

Brigadir J diduga melepaskan tembakan lebih dahulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak.

Jenazah dikirim ke pihak keluarga di Jambi, dan diminta untuk tidak membuka peti mati. Tapi pada akhirnya pihak kepolisian setempat memperbolehkan peti di buka.

Pihak keluarga merasa curiga atas kematian Brigadir J, lantaran terdapat sejumlah luka janggal.

Kemudian kuasa hukum pihak keluarga melaporkan kasus tersebut dengan menunjukkan foto dan bukti digital ke Bareskrim.

Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal Piala AFC Cup 2022 PSM Makassar vs Kedah Darul Aman

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x