Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 22:00 WIB
 irjen ferdy sambo, tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir j di rumah dinas// instagram @divpropampolri
irjen ferdy sambo, tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir j di rumah dinas// instagram @divpropampolri /

JURNAL PALOPO - Secara resmi Kapolri mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Juli 2022.

Baca Juga: Tak ada di Versi Anime Naruto, Ternyata Ini Penyebab Kematian Ayah Kakashi, Prinsip yang Berujung Tragis

"Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit.

Dijelaskan lebih lanjut aksi tembak menembak yang menewaskan Brigadir J tidak ditemukan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," tuturnya.

Ferdy Sambo melakukan skenario seolah terjadi aksi tembak menembak di kediamannya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lolos Final Piala AFC Zona Asean, PSM Makassar Harus Bayar Mahal dengan 2 Pemain Ini

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 349 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sebelumnya kasus tersebut mencuat ketika diduga terjadi aksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E, pada tanggal, 8 Juli 2022.

Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang saat itu berada di kamar rumah singgahnya di kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: 7 Daftar Jurus Terkuat di One Piece, Gomu-gomu no Bajrang Gun Luffy Nomor 3

Brigadir J diduga melepaskan tembakan lebih dahulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak.

Jenazah dikirim ke pihak keluarga di Jambi, dan diminta untuk tidak membuka peti mati. Tapi pada akhirnya pihak kepolisian setempat memperbolehkan peti di buka.

Pihak keluarga merasa curiga atas kematian Brigadir J, lantaran terdapat sejumlah luka janggal.

Kemudian kuasa hukum pihak keluarga melaporkan kasus tersebut dengan menunjukkan foto dan bukti digital ke Bareskrim.

Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal Piala AFC Cup 2022 PSM Makassar vs Kedah Darul Aman

Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) Internal dengan menggandeng pihak Komisi Kepolisian Nasional dan Komnas HAM.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Kemudian tersangka lainnya Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.

RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Sedangkan untuk K belum diketahui.***

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x