Jaksa Minta Valencya Dibebaskan, Tuntutan Penjara 1 Tahun Dibatalkan

- 23 November 2021, 15:15 WIB
Jaksa yang bertugas menangani kasus Valencya, seorang istri yang marahi suami karena sering mabuk-mabukan di Karawang akhirnya dimutasi.
Jaksa yang bertugas menangani kasus Valencya, seorang istri yang marahi suami karena sering mabuk-mabukan di Karawang akhirnya dimutasi. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JURNAL PALOPO - Beberapa waktu lalu, sebuah kasus viral di media sosial setelah seorang istri dituntut 1 tahun penjara.

Kasus ini menimpa Valencya yang dijadikan tersangka lantaran diduga terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus Valencya ini viral karena dirinya menjadi tersangka, padahal dia hanya menegur suaminya yang mabuk saat pulang ke rumah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Anda Sedang Stres? Ketahui Penyebabnya dari Hewan yang Anda Pilih untuk Dipelihara

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap atas kasus ini. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Asa beberapa temuan pelanggaran dalam kasus ini, diantaranya ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan.

Selain itu, ada juga pelangaran ak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara Valencya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Air, Api, Udara ataukah Tanah? Ungkap Rahasia dan Temukan Elemen Sejati yang Dominasi Diri

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x