Kabar terbaru dari kasus ini adalah Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya.
Sebaliknya, jaksa justru meminta Valencya agar dibebaskan karena menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana KDRT.
Permintaan ini dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa, 23 November 2021.
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.
Baca Juga: Balika Vadhu ANTV Hari Ini, Anandhi Ragukan Shiv Pria Taat Beribadah
Jaksa juga membacakan rincian tuntutan yang diubah. Valencya dinilai tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.
Dalam sidang tersebut, Valencya turut hadir. Sebelumnya, Valencya jadi terdakwa dugaan KDRT terhadap suaminya Chang Yu Ching.***