KPK Ungkap Motif Setiap Laporan yang Masuk, Pelaporan Luhut-Erick Motifnya Apa ya?

- 17 November 2021, 09:52 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. /Antara News

JURNAL PALOPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan motif apa saja yang menjadi dasar setiap laporan yang masuk ke mereka.

Beberapa diantaranya terkait dengan politik, ekonomi dan lainnya. Meski demiikian, KPK tetap menerima setiap laporan yang masuk dan memprosesnya.

Melansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan jika KPK akan melakukan tugas sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga antirasuah.

Baca Juga: Sinopsis Gopi 17 November: Gara-gara Cokelat, Rashi Marah pada Gopi dan Bertengkar Lagi

Menurut Ghufron, KPK memiliki standar hukum sendiri, baik prosedur maupun ketentuan syarat.

KPK akan bekeja sesuai prosedur yan berlaku. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu terkait kelayakan sebagai dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Jika laporan tersebut telah ditelaah dan hasilnya memiliki unsur tindak pidana, maka pihak KPK akan melakukan penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Terkait soal motif dibalik laporan-laporan yang masuk ke KPK, Ghufron tidak menampik jika laporan-laporan tersebut ada motif politik, ekonomi, dan lainnya di belakangnya.

Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Dipromosikan di Luwu Raya Maju Pilpres 2024, IAS: AHY Presiden Harga Mati

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x