KPK Ungkap Motif Setiap Laporan yang Masuk, Pelaporan Luhut-Erick Motifnya Apa ya?

- 17 November 2021, 09:52 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. /Antara News

Terlebih saat ini Luhut diberi mandat menjadi Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Menurut Peneliti Pukat UGM Zainal Arifin, Luhut dan Erick telah melanggar etika sebagai pejabat publik yang banyak terlibat dalam kebijakan penanganan pandemi.

Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara pun diminta mempertanggungjawabkan konflik kepentingan yang terjadi dalam lingkup kabinetnya ini.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo berkewajiban menegakkan kembali etika yang dilanggar kedua menterinya.

Di sisi lain, Zainal juga mendesak agar lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, maupun kejaksaan segera mengusut dugaan konflik kepentingan ini tanpa perlu menunggu laporan masyarakat.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah