Terlebih saat ini Luhut diberi mandat menjadi Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Menurut Peneliti Pukat UGM Zainal Arifin, Luhut dan Erick telah melanggar etika sebagai pejabat publik yang banyak terlibat dalam kebijakan penanganan pandemi.
Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara pun diminta mempertanggungjawabkan konflik kepentingan yang terjadi dalam lingkup kabinetnya ini.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo berkewajiban menegakkan kembali etika yang dilanggar kedua menterinya.
Di sisi lain, Zainal juga mendesak agar lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, maupun kejaksaan segera mengusut dugaan konflik kepentingan ini tanpa perlu menunggu laporan masyarakat.***