KPK Ungkap Motif Setiap Laporan yang Masuk, Pelaporan Luhut-Erick Motifnya Apa ya?

- 17 November 2021, 09:52 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. /Antara News

Meski begitu, apapun motifnya kata Ghufron, jika memenuhi ketentuan hukum maka KPK akan menindaklanjutinya. Namun, jika aspek hukumnya lemah, tidak bisa dilanjutkan.

Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berencana akan melaporkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini terkait adanya dugaan keterlibatan beberapa pejabat di lingkaran Presiden Jokowi dalam bisnis tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR).

Menurut Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, pelaporan ini sejalan dengan program prioritas partainya yang mendorong adanya pemerintahan yang bersih dan anti-oligarki.

Baca Juga: Ilham Arief Sirajuddin Nyatakan SIap Maju di Pilgub Sulsel 2024, Siapa yang Menyusul Selanjutnya?

Selain itu, Prima juga dengan tegas menolak penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Apalagi jika dilakukan dalam kodisi masyarakat sedang kesulitan akibat pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga selesai. Atas dasar inilah Prima akan melaporkan beberapa pejabat negara ke KPK.

Salah satu yang menjadi dasar pelaporan tersebut adalah adanya sejumlah bukti terkait keterlibatan sejumlah menteri dalam bisnis pengadaan tes PCR.

Sebelumnya, mantan Direktur YLBHI, Agustinus Edy Kristianto mengungkapkan bahwa ada menteri di pemerintahan Jokowi yang terlibat bisnis tes PCR.

Baca Juga: Mahkamah Agung Kurangi Masa Tahanan Habib Rizieq Shihab, HRS akan Bebas Dalam 2 Tahun

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah