Mahkamah Agung Kurangi Masa Tahanan Habib Rizieq Shihab, HRS akan Bebas Dalam 2 Tahun

- 16 November 2021, 07:30 WIB
Habib Rizieq Shihab mendapat potongan masa tahanan dari 4 tahun menjadi 2 tahun.
Habib Rizieq Shihab mendapat potongan masa tahanan dari 4 tahun menjadi 2 tahun. /Antara Foto/Fauzan

JURNAL PALOPO - Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapat pengurangan masa tahanan dari Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi.

Mahkamah Agung memutuskan memberi pengurangan masa tahanan Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Link Live Streaming GTV Hari Ini: Big Movies Hulk hingga The Monuments Men

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” begitu putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin, 15 November 2021.

Putusan kasasi tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, dan hakim anggota Soesilo, serta Suharto.

Dikatakan dalam putusan kasasi tersebut, sebagai terdakwa, HRS sebenarnya memiliki cukup bukti untuk melakukan tindak pidana.

Tetapi, para hakim memilikk alasan objektif dalam pengurangan masa tahanan HRS.

Baca Juga: Rashi Sukses Besar, Gopi Terima Kunci dari Kokila dalam Sinopsis 16 November 2021

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah