Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Kerumunan Petamburan

- 18 Mei 2021, 06:00 WIB
Habib Rizeq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Kerumunan Petamburan
Habib Rizeq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Kerumunan Petamburan /Tangkap Layar YouTube @PN Jakarta Timur/

JURNAL PALOPO - Sidang lanjutan atas kasus kerumuman Petamburan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar pada Senin, 17 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

HRS terjerat kasus kerumuman Petamburan setelah melangsungkan acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, HRS dituntut dua tahun penjara karena diyakini melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. 

Baca Juga: Kolaborasi, Gojek dan Tokopedia Resmi Bentuk GoTo, Simak Faktanya

"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya. Untuk mewujudkan rencananya tersebut, Terdakwa memberitahukan keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," kata JPU.

Diyakini JPU, HRS bersalah atas kasus kerumunan Petamburan karena melanggar pasal berlapis. Adapun pasal-pasal tersebut yakni:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Baca Juga: Respon Hasil TWK 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi: Masih Ada Peluang Memperbaiki

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x