Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Mengajukan Banding

- 24 Juni 2021, 15:29 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Mengajukan Banding
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Mengajukan Banding /Kolase Foto by Naskah Rahmawati/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO - Muhammad Rizieq Shihab atau lebih dikenal dengan Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas keputusan sidang terkait kasus swab test RS UMMI, Kamis, 24 Juni 2021.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab dinilai bersalah lantaran terbukti secara sah.

Dimana Habib Rizieq Shihab dianggap telah menyampaikan kabar bohong atau berita bohong atas kondisi kesehatannya selama menjalani perawatan di RS UMMI, sederetan dengan hal tersebut Habib dinilai telah menerbitkan keributan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Beredar Video Habib Rizieq Shihab Ajak Jamaahnya Serbu Istana dan Lengserkan Presiden Jokowi

Sehingga Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Habib Rizieq, selama empat tahun hukuman penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," tutur Hakim Khadwanto.

Dengan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi foto serta rekaman video saat tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS UMMI Bogor, yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun masa tahanan, dalam kasus swab rest RS UMMI.

Baca Juga: Buntut Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x