Buntut Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

- 18 Mei 2021, 06:35 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /Antara/Reno Esnir/

JURNAL PALOPO- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) menjalani proses persidangan lanjutan, kasus keruminan di Megamendung. 

Sidang yang digelar, Senin 27 Mei 2021 di pengadilan Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU menuntut HRS dihukum sepuluh bulan penjara, karena diyakini tidak mematuhi protokol kesehatan dan menghalangi petugas Covid-19 saat mengunjungi Pondok Pesantren milik HRS di Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Kerumunan Petamburan

Atas dasar tersebut, HRS telah terbukti tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Adapun pasal yang didakwakan JPU kepada HRS adalah pasal berlapis, yang terdiri atas pelanggaran terhadap Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata JPU. 

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Minta Restu Kapolri Terdahulu, Ridlwan Habib Ungkap Penolak Kapolri Baru

Selain itu, JPU meyakini bahwa HRS datang menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV pada 13 November 2020 di Pondok Pesantren miliknya, di Megamendung tanpa memperoleh izin dari satuan tugas Covid-19.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x