Buntut Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

- 18 Mei 2021, 06:35 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /Antara/Reno Esnir/

Disebutkan jakasa penuntut umum (JPU), Habib Rizieq Shihab, juga melanggar masa karantina mandiri yang mestinya dijalankan selama 14 hari.

JPU menyatakan bahwa HRS tidak berusaha mengimbau masyarakat, untuk tidak berkerumun padahal saat itu lebih kurang 3.000 orang yang hadir. Justru, HRS ikut bergabung dalam kerumuman dan membiarkan acara tersebut berlangsung satu jam.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Habib Rizieq Kooperatif, Wasekum FPI Beri Jawaban Menohok

Selain itu, disebutkan Jaksa bahwa perbuatan HRS telah melanggar keputusan Bupati tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Sehat, Aman, dan Produktif di Kota Bogor.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah