Disebutkan jakasa penuntut umum (JPU), Habib Rizieq Shihab, juga melanggar masa karantina mandiri yang mestinya dijalankan selama 14 hari.
JPU menyatakan bahwa HRS tidak berusaha mengimbau masyarakat, untuk tidak berkerumun padahal saat itu lebih kurang 3.000 orang yang hadir. Justru, HRS ikut bergabung dalam kerumuman dan membiarkan acara tersebut berlangsung satu jam.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Habib Rizieq Kooperatif, Wasekum FPI Beri Jawaban Menohok
Selain itu, disebutkan Jaksa bahwa perbuatan HRS telah melanggar keputusan Bupati tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Sehat, Aman, dan Produktif di Kota Bogor.***