Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua DPP PKS Bandingkan Kasus Jaksa Pinangki

- 24 Juni 2021, 18:25 WIB
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua DPP PKS Bandingkan Kasus Jaksa Pinangki
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua DPP PKS Bandingkan Kasus Jaksa Pinangki /Kolase by Annisa/

JURNAL PALOPO - Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal Habib Rizieq Shihab, dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara atas kasus swab test RS UMMI. 

Putusan vonis ini, membuat Ketua DPP PKS bandingkan kasus Jaksa Pinangki. Dimana ia mengurangi vonis yang tadinya 10 tahun, kini menjadi 4 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana korupsi. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ucap hakim ketua Khadwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Jadi Trending Topic di Twitter

Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab dianggap terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong hasil swab hingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu ketua Majelis Hakim Khadwanto, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata hakim Khadwanto.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Itu Tidak Adil

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x