JURNAL PALOPO- Habib Rizieq Shihab (HRS) telah divonis empat tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus Tes Swab Rumah Sakit Ummi Bogor.
Sidang lanjutan HRS tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 24 Juni 2021.
Vonis empat tahun HRS yang diberikan Majelis Hakim dianggap tidak wajar oleh banyak tokoh, salah satunya Fadli Zon.
Fadli Zon menilai jika vonis tersebut adalah sebuah bentuk ketidakadilan. Bukan hanya soal perlakuan terhadap kasus itu saja, Fadli Zon juga menilai kebijakan yang tidak adil pada HRS.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Mengajukan Banding
"Banyak kebijakan dan keputusan yg tak adil pada HRS," tulis Fadli Zon sebagaimana dikutip dari akun Twitter @fadlizon.
Fadli Zon menyoroti vonis Majelis Hakim yang menggunakan dasar hukum Undang-undang 1946 dimana menurutnya, itu adalah produk hukum warisan Belanda.
"Termasuk divonis dengan UU produk 1946, Warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah," sambung @fadlizon.
Terakhir, Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu pun memberikan doa kepada HRS.