Buntut dari Keramaian di Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Dimakzulkan

- 19 November 2020, 10:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat tiba di Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi pada Selasa 17 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat tiba di Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi pada Selasa 17 November 2020. /Antara/

JURNALPALOPO - Apabila terbukti melawan hukum, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan dimakzulkan. Namun begitu, prosesnya akan butuh waktu yang lama menurut Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti.

Bivitri memcontohkan seperti pemakzulan Aceng Fikri sebagai bupati Garut oleh DPRD yang selanjutnya diputuskan Mahkamah Agung karena melanggar sumpah jabatan.

"Jadi saya kira akan terlalu dini memainkan itu (pemakzulan), karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Mungkin dia hanya akan berakhir sebagai saksi, dan belum ada penjelasan dari kepolisian," kata Bivitri dalam dialog kepada PRO-3 dikutip dari RRI, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Lebih jauh, dia menerangkan, di Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 itu mengatakan, kepala daerah bisa diberhentikan dengan beberapa alasan. Di antaranya.

A. berakhir masa jabatannya;

B. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

C. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kelemahan Pribadi Anda yang Tersembunyi akan Terungkap dari Gambar yang Anda Lihat

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x