JURNALPALOPO - Apabila terbukti melawan hukum, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan dimakzulkan. Namun begitu, prosesnya akan butuh waktu yang lama menurut Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti.
Bivitri memcontohkan seperti pemakzulan Aceng Fikri sebagai bupati Garut oleh DPRD yang selanjutnya diputuskan Mahkamah Agung karena melanggar sumpah jabatan.
"Jadi saya kira akan terlalu dini memainkan itu (pemakzulan), karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Mungkin dia hanya akan berakhir sebagai saksi, dan belum ada penjelasan dari kepolisian," kata Bivitri dalam dialog kepada PRO-3 dikutip dari RRI, Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19
Lebih jauh, dia menerangkan, di Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 itu mengatakan, kepala daerah bisa diberhentikan dengan beberapa alasan. Di antaranya.
A. berakhir masa jabatannya;
B. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
C. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kelemahan Pribadi Anda yang Tersembunyi akan Terungkap dari Gambar yang Anda Lihat
Editor: Gunawan Bahruddin
Sumber: RRI ANTARA