Dipanggil ke Polda, Anies Baswedan Terancam Penjara selama 1 Tahun

- 17 November 2020, 09:52 WIB
Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta, karena Melanggar Protokol Kesehatan imbas dari pernikahan putri Habib Rizieq
Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta, karena Melanggar Protokol Kesehatan imbas dari pernikahan putri Habib Rizieq /

JURNALPALOPO - Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Polda Metor Jaya dinilai sudah tepat menurut Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran, Prof Muradi.

Ini dikarenakan Anies selaku Gubernur punya kewenangan untuk tidak memberi izin keramaian, terlebih DKI Jakarta adalah pusat pemerintahan ibu kota.

"Saya kira sudah tepat dan efektif pemanggilan tersebut," kata Muradi dalam dialog kepada PRO-3 RRI yang dikutp Jurnal Palopo, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam satu tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa, 17 November 2020.

Diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Baca Juga: Bagaimana Rasanya Jatuh Cinta dengan Seseorang yang Tidak Dapat Anda Miliki? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x