Penjualan Premium dan Pertalite akan Dihentikan Pemerintah pada 2021 Mendatang

- 13 November 2020, 20:27 WIB
ilustrasi SPBU
ilustrasi SPBU /

JURNALPALOPO - Pada tahun 2021 mendatang, kabar kurang baik untuk para pengendara yang menggunakan bahan bakar minyak seperti premium.

Pasalnya, kabar penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, akan dihentikan oleh pemerintah bagian Jawa, Bali (Jamali) dan Madura pada 2021 mendatang.

Kepastian tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilihan Anda Dapat Mengungkap Banyak Hal Tentang Anda

Baca Juga: Cara Anda Menyilangkan Tangan Dapat Mengungkap Kepribadian Anda, Dari Hubungan Hingga Profesi

Hal itu dikatakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah.

"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat, 12 November 2020.

Selain itu, Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O, diterbitkan pada 7 April 2017 oleh Kementerian LHK.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x