Dipanggil ke Polda, Anies Baswedan Terancam Penjara selama 1 Tahun

- 17 November 2020, 09:52 WIB
Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta, karena Melanggar Protokol Kesehatan imbas dari pernikahan putri Habib Rizieq
Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta, karena Melanggar Protokol Kesehatan imbas dari pernikahan putri Habib Rizieq /

Sebelumnya, Argo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait resepsi tersebut.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," tukasnya.

Pada kemarin hari, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Baca Juga: Kenali 40 Bahasa Tubuh ini, Siap-siap Akan Ungkap Kepribadian Seseorang

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya COVID-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin, terkait telegram tersebut dikutip dari Antara.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.

Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Deretan Zodiak Ini Ternyata Miliki Kepribadian Doyan Selingkuh

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah