JURNAL PALOPO- Pedagang angkringan layangkan gugatan ke Presiden Jokowi menjadi perbincangan hangat.
Dirinya melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi lantaran kebijakan PPKM yang mencekik masyarakat.
Dikutip Jurnal Palopo melalui akun Instagram @narasinewsroom pada 13 Agustus 2021, mengungkapkan bahwa Pedagang angkringan gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Tolak PPKM! Pedagang Angkringan Gugat Presiden Jokowi ke PTUN
Pedagang angkringan yang melayangkan gugatan tersebut adalah Muhammad Aslam.
Dirinya layangkan gugatan pada tanggal 9 Agustus 2021 sebab surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi tidak digubris.
Muhammad Aslam, dalam gugatannya menuntut 4 hal yakni,
1. Meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan kebijakan PPKM karena tidak sesuai dengan UU No.6 tahun 2018
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Meminta Sektor UMKM Perlu Dukungan agar Segera Bangkit