JURNAL PALOPO - Berita menghebohkan datang dari seorang pedagang angkringan.
Dirinya layangkan gugatan kepada Presiden Jokowi terkait kebijakan PPKM.
Menurut Pedang Angkringan tersebut, Presiden Jokowi telah melanggar UU kekarantinaan dalam pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Lagu PPKM! Puadai Pappoji Ko Mappojiki, dari Selfi Yamma, Intip Lirik Lagunya
Dikutip Jurnal Palopo melalui akun Instagram @narasinewsroom pada 13 Agustus 2021, Presiden Jokowi digugat pedagang angkringan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Presiden Joko Widodo (@jokowi) digugat oleh seorang pedagang angkringan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak Juli lalu," tulis akun @narasinewsroom.
Pedagang angkringan yang melayangkan gugatan tersebut adalah Muhammad Aslam.
Dirinya layangkan gugatan pada tanggal 9 Agustus 2021 sebab surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi tidak digubris.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berencana Melonggarkan PPKM Darurat, Begini Respon WHO