2. Meminta ganti rugi sejak diberlakukannya PPKM mulai bulan Juli lalu dengan besaran Rp1.300.000
3. Meminta Presiden untuk mencopot Luhut Binsar Pandjaitan dari jabatan Koordinator PPKM
4. Meminta Presiden Jokowi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Meski begitu pihak istana menganggap gugatan itu adalah hal wajar karena merupakan hak warga sehingga pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut.
Baca Juga: Pasangan Selingkuh! Jangan Gelap Mata, dan Terapkan Sikap Ini Dalam Hidup
Di sisi lain Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresiden (KSP) Ade Pulungan tidak menerima hal tersebut.
Dirinya menegaskan kalau masalah yang timbul akibat PPKM tidak bisa dilimpahkan pada Jokowi saja.
Menurutunya semua masyarakat Indonesia merasakan hal yang sama akibat diterapkannya PPKM ini.
"Semua rakyat Indonesia, bahkan secara global juga merasakan. Kalau dihitung secara materi pasti rugi, tapi kan ini wabah global," ujarnya.
Baca Juga: Jodohku Suami Orang Wajarkah? Simak Ulasan Lestari Azzahra Menurut Pandangan Islam