JURNAL PALOPO- Aksi remaja berusia 16 tahun, berkahir usai Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo.
MR (16) diringkus polisi, atas aksinya melakukan pencurian kotak amal masjid di Kota Palopo.
MR terjaring dalam operasi penangkapan, yang dipimpin Panit Reskrim Ipda A. Akbar, Rabu 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Hindari Gangguan Sihir, Lakukan 3 Amalan dari Syekh Ali Jaber Sebelum Tidur
Ipda A. Akbar mengatakan, pelaku telah beraksi di sembilan lokasi berbeda.
"Pelaku adalah spesialis pembobol celengan masjid, dan BRI Link,"kata Ipda A. Akbar," Kamis 12 Agustus 2021, saat dikonfirmasi.
Ipda Andi Akbar menyebutkan, penangkapan bermula saat korban Syaiful Haq (43) melapor atas hilangnya yang celengan di masjid Baitul Ikhlas, di Jalan Anggrek, Kecamatan Wara, Palopo, pada tanggal 19 Juli 2021.
Kronologi Kejadian