Kemnaker Terus Matangkan Kebijakan Program BSU 2021, Demi Menanggulangi Dampak Pandemi Covid-19

- 23 Juli 2021, 05:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@kemnaker

JURNAL PALOPO - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2021 ini.

Bantuan Subsidi Upah adalah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Kebijakan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19 ini, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Simak Totalnya yang Diterima

Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu malam 21 Juli 2021, Ida Fauziyah berharap hal tersebut dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja atau buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dapat kita tekan", jelas Ibu Ida Fauziyah, Kamis 22 Juli 2021.

Sebagai salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menurut Ibu Ida, sejak tahun 2020 lalu, kemnaker telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Adapun keempat bantuan tersebut, diantaranya. Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang.

Baca Juga: Jika Benar Tak Hamil, Wanita Korban Pemukulan Oknum Satpol PP di Gowa Terancam Penjara 6 Tahun

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x