Jika Benar Tak Hamil, Wanita Korban Pemukulan Oknum Satpol PP di Gowa Terancam Penjara 6 Tahun

- 22 Juli 2021, 17:10 WIB
Seorang ibu yang menjadi korban pemukulan oleh kknum Satpol PP di Gowa.
Seorang ibu yang menjadi korban pemukulan oleh kknum Satpol PP di Gowa. /Doknet

JURNAL PALOPO - Kasus pemukulan pasangan suami istri oleh oknum Satpol PP Gowa terhadap pemilik kafe masih terus jadi pembahasan dan diketahui pelaku tersebut sudah di tahan oleh pihak Polres setempat.

Kini, pasutri tersebut tengah dalam penyelidikan, pasalnya publik dibuat penasaran terkait keterangan korban yang mengaku dirinya hamil dan hal tersebut menjadi kontroversi.

Melalui video yang beredar, wanita berinisial A mengaku bahwa kehamilannya tidak bisa dijangkau dengan logika. Hal itulah yang membuat warganet bingung hingga akhirnya menuai kontroversi.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Rp7, 08 Triliun untuk Bansos 5,9 juta Warga

Akibat pertikaian yang terjadi pada 14 Juli 2021, sang pelaku harus berada di jeruji besi dan di copot dari Sekretaris Satpol PP Gowa oleh Bupati setempat.

Namun di luar dari proses hukum dugaan penganiayaan Mardhani tidak lain adalah pelaku, akademi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi mengatakan pihak kepolisian juga harus memproses klaim kehamilan terduga korban.

Pasalnya kehamilan korban menjadi pemicu dugaan penganiayaan itu menjadi viral dan menjadi atensi nasional.

Dilansir dari akun instagram @palopo_info, Dosen Fakultas Hukum UMI menyatakan, dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Mardhani tidak bisa dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum terlebih korban sudah melapor.

Baca Juga: Inilah 5 Program Perlindungan Sosial Selama PPKM Darurat, Bantuan Sosial Tunai Salah Satunya

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x