JURNAL PALOPO – Pada Selasa, 20 Juli 2021 malam, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi telah melakukan jumpa pers terkait perpanjangan PPKM Darurat.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan berakhirnya PPKM Darurat yang telah dilakukan sejak 3 Juli 2021 lalu oleh pemerintah.
PPKM Darurat diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai dari daerah Jawa hingga Bali guna menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Harga Obat Terapi Covid-19 Makin Tak Wajar
Sejumlah wilayah dilakukan penyekatan dengan menutup beberapa jalan yang sering dilalui oleh masyarakat yang dijaga ketat oleh pihak berwenang, seperti TNI, polisi, Dinas Perhubungan (Dishub), Pol PP, dan lainnya.
Masyarakat yang hendak melewati jalan yang telah disekat itu, langsung diberhentikan oleh anggota pihak berwenang dan menyuruh mereka pulang lagi ke tempat asalnya.
Ada pengecualian bagi mereka yang tidak bisa bekerja dari rumah. Pemerintah membolehkan mereka lewat asal memiliki surat izin bekerja dari perusahaannya.
Lantas hal ini menjadi kontroversi, lantaran PPKM Darurat telah menghambat banyak aktivitas ekonomi rakyat kecil.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Kucurkan Rp55,21 Triliun Bansos Covid-19, Ini Alokasinya