Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Akan Dilonggarkan Jika Kasus Menurun

- 21 Juli 2021, 11:24 WIB
Jokowi Melakukan Jumpa Pers di Kanal YouTube Sekretarias Presiden Membahas PPKM Darurat/YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi Melakukan Jumpa Pers di Kanal YouTube Sekretarias Presiden Membahas PPKM Darurat/YouTube/Sekretariat Presiden /

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,”

Jokowi berkata bahwa dengan pemberlakuan PPKM Darurat, masyarakat dengan kondisi penyakit kritis lainnya mendapatkan perawatan yang layak disamping pasien Covid-19.

Jika angka penularan Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, maka semua sektor ekonomi masyarakat menengah ke bawah akan dibuka kembali secara bertahap.

“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” kata Jokowi.

Selain pasar tradisional, sektor ekonomi lainnya juga diizinkan dibuka tetapi hanya sampai pukul 15.00 WIB saja dan tetap dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah