“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,”
Jokowi berkata bahwa dengan pemberlakuan PPKM Darurat, masyarakat dengan kondisi penyakit kritis lainnya mendapatkan perawatan yang layak disamping pasien Covid-19.
Jika angka penularan Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, maka semua sektor ekonomi masyarakat menengah ke bawah akan dibuka kembali secara bertahap.
“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” kata Jokowi.
Selain pasar tradisional, sektor ekonomi lainnya juga diizinkan dibuka tetapi hanya sampai pukul 15.00 WIB saja dan tetap dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.***