Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Akan Dilonggarkan Jika Kasus Menurun

- 21 Juli 2021, 11:24 WIB
Jokowi Melakukan Jumpa Pers di Kanal YouTube Sekretarias Presiden Membahas PPKM Darurat/YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi Melakukan Jumpa Pers di Kanal YouTube Sekretarias Presiden Membahas PPKM Darurat/YouTube/Sekretariat Presiden /

JURNAL PALOPO – Pada Selasa, 20 Juli 2021 malam, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi telah melakukan jumpa pers terkait perpanjangan PPKM Darurat.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan berakhirnya PPKM Darurat yang telah dilakukan sejak 3 Juli 2021 lalu oleh pemerintah.

PPKM Darurat diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai dari daerah Jawa hingga Bali guna menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Harga Obat Terapi Covid-19 Makin Tak Wajar

Sejumlah wilayah dilakukan penyekatan dengan menutup beberapa jalan yang sering dilalui oleh masyarakat yang dijaga ketat oleh pihak berwenang, seperti TNI, polisi, Dinas Perhubungan (Dishub), Pol PP, dan lainnya.

Masyarakat yang hendak melewati jalan yang telah disekat itu, langsung diberhentikan oleh anggota pihak berwenang dan menyuruh mereka pulang lagi ke tempat asalnya.

Ada pengecualian bagi mereka yang tidak bisa bekerja dari rumah. Pemerintah membolehkan mereka lewat asal memiliki surat izin bekerja dari perusahaannya.

Lantas hal ini menjadi kontroversi, lantaran PPKM Darurat telah menghambat banyak aktivitas ekonomi rakyat kecil.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Kucurkan Rp55,21 Triliun Bansos Covid-19, Ini Alokasinya

Terlebih bagi masyarakat yang tidak dapat membuka usahanya secara online. Terpaksa menutup usahanya sementara sampai PPKM Darurat berakhir.

Melihat fenomena ini, Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia membuka suara perihal evaluasi PPKM Darurat.

Efektivitas pemberlakuan PPKM Darurat yang diberlakukan di Jawa-Bali, membuat angka laju Covid di Indonesia mengalami penurunan.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujar Jokowi, dikutip JurnalPalopo.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Usai, Netizen Serukan 'Taubat Nasional'

Maka dari itu, Jokowi dengan tegas akan melakukan pelonggaran jika angka Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tuturnya.

Meski begitu, kalimat yang dilontarkan Jokowi tersebut secara tidak langsung membuat PPKM Darurat ikut diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Banyaknya rumah sakit yang penuh dan kehabisan tempat tidur bagi pasien Covid-19, membuat Jokowi masih memperpanjang PPKM Darurat.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Menteri Agama Beberkan Aturan Shalat Idul Adha: Tak Boleh di Masjid dan Lapangan

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,”

Jokowi berkata bahwa dengan pemberlakuan PPKM Darurat, masyarakat dengan kondisi penyakit kritis lainnya mendapatkan perawatan yang layak disamping pasien Covid-19.

Jika angka penularan Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, maka semua sektor ekonomi masyarakat menengah ke bawah akan dibuka kembali secara bertahap.

“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” kata Jokowi.

Selain pasar tradisional, sektor ekonomi lainnya juga diizinkan dibuka tetapi hanya sampai pukul 15.00 WIB saja dan tetap dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah