JURNAL PALOPO - Kondisi pandemi yang semakin meningkat membuat pemerintah melakukan tindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Namun hal tersebut tentu membuat sebagian orang-orang kehilangan atau terbatas untuk mencari mata pencahariannya.
Karena hal tersebut, Kementrian Sosial akan memberikan beberapa bantuan yang telah diperintahkan oleh Presiden.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Pemerintah, Fiersa Besari: Dikasih Level, Emang Boncabe
Sesuai arahan Presiden agar Kemensosri mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan terdampak pandemi, khususnya di masa PPKM.
Adapun bantuan terdiri dari reguler yang telah disalurkan yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako, serta penambahan Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Beras 10 kilogram dan Bantuan Beras 5 kilogram di Jawa dan Bali.
Adapun rincian dari bantuan-bantuan tersebut seperti berikut, seperti yang dilansir Jurnal Palopo dari akun instagram @kemensosri.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Akan Dilonggarkan Jika Kasus Menurun