Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Simak Totalnya yang Diterima

- 23 Juli 2021, 05:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram/idafauziyahnu

JURNAL PALOPO - Dalam kondisi pandemi yang masih terjadi saat ini, pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi para pekerja atau buruh (BSU) di tahun 2021.

Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan yakni Ibu Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Jika Benar Tak Hamil, Wanita Korban Pemukulan Oknum Satpol PP di Gowa Terancam Penjara 6 Tahun

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19", kata Ibu Ida, 21 Juli 2021, seperti dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker.

Ia menambahkan dengan adanya BSU ini, Ibu Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja atau buruh dapat terus melakukan dialog sosial bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan", ujar Ibu Ida.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Rp7, 08 Triliun untuk Bansos 5,9 juta Warga

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x