Adapun jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih delapan juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan", ujarnya.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah, upah bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak virus corona disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Sementara besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer Bank.
Baca Juga: Inilah 5 Program Perlindungan Sosial Selama PPKM Darurat, Bantuan Sosial Tunai Salah Satunya
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19", terangnya.***