BPOM Izinkan Ivermectin Sebagai Obat Covid-19, Erick Thohir: Masyarakat Dapat Peroleh Terapi Murah

- 29 Juni 2021, 15:50 WIB
BPOM Serahkan PPUK Ivermectin yang Disaksikan Langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir/Website Resmi/BPOM/
BPOM Serahkan PPUK Ivermectin yang Disaksikan Langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir/Website Resmi/BPOM/ /

JURNAL PALOPO – Serah terima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 telah dilakukan pada Senin, 28 Juni 2021.

PPUK diserahkan oleh Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.

Penyerahan PPUK Ivermectin tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Baca Juga: Hore! Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan Besok 29 Juni, Perhatikan dan Lengkapi Syaratnya

Menteri BUMN itu menyampaikan apresiasi besarnya terhadap kerja sama yang telah dibangun demi mencari solusi untuk melawan Covid-19.

“Pemerintah akan berusaha agar masyarakat dapat memperoleh terapi murah,” kata Erick Thohir, dikutip jurnalpalopo.pikiran-rakyat.com dari website BPOM pada 29 Juni 2021.

Erick berkata bahwa di tengah kondisi yang sudah memasuki masa kritis ini, ketersediaan obat penanggulangan Covid-19 sangat diperlukan.

“Pemerintah sudah siapkan produksi sebesar 4,5 juta produk (Ivermectin). Jika ternyata hasil uji kliniknya baik, tentu produksinya akan kita genjot,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Baru, Tolak Vaksinasi Covid-19 Siap Kena Denda

BPOM mengizinkan uji klinik Ivermectin yang diketahui merupakan obat cacing tersebut untuk menanggulangi Covid-19 di Indonesia yang terus melonjak.

Ivermectin diduga telah terbukti dapat mengobati Covid-19 di sejumlah negara seperti India, Ceko, dan Slovakia.

Tetapi penggunaannya hanya sebatas dalam kerangka uji klinik yang sesuai dengan rekomendasi dari WHO.

Agar dapat membuktikannya lebih akurat, BPOM pun melakukan uji klinik di bawah koordinasi dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan yang dilaksanakan di delapan rumah sakit di antaranya yaitu:

Baca Juga: Liza Putri Noviana, Relawan Nakes Wisma Atlet yang Meninggal Dunia Terpapar COVID-19

  • Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta
  • RSUP Prof. Sulianti Saroso, Jakarta
  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak
  • RSUP H. Adam Malik, Medan
  • Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta
  • Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta
  • RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta
  • Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta

Perizinan uji klinik Ivermectin berdasarkan atas beberapa pertimbangan yang ditekankan pada data keamanan Ivermectin yang digunakan sesuai batas ketentuan.

Ivermectin juga dapat digunakan bersamaan dengan obat standar Covid-19 lainnya yang tentunya menjamin keselamatan peserta uji klinik.

Prof. Dr. Pratiwi Sudarsono menyebut uji klinik Ivermectin akan dilakukan pada pasien dengan derajat sakit ringan sampai sedang.

Baca Juga: Demokrat Kubu KLB Gugat Menkumham, Kubu AHY Sebut Moeldoko Memalukan

Kepala BPOM sangat menghimbau masyarakat agar mengonsumsi Ivermectin dengan resep dokter.

“Diimbau untuk tidak membeli Ivermectin di platform belanja online, karena obat ini termasuk obat keras,” ucapnya.

Erick Thohir pun berharap dengan adanya uji klinik Ivermectin dapat mengurangi kasus Covid-19 di Indonesia.

“Semoga ikhtiar kita membuat rakyat sehat dan Indonesia terbebas dari pandemi segera terwujud,” tuturnya.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah