Para Ibu Bersiaplah, Biaya Melahirkan akan Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pemerintah

- 12 Juni 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Ibu Melahirkan yang akan Dikenakan PPN oleh Pemerintah/Pexels/Jozemara Friorili/
Ilustrasi Ibu Melahirkan yang akan Dikenakan PPN oleh Pemerintah/Pexels/Jozemara Friorili/ /

Semula nilai PPN tersebut sebesar 10 persen, namun oleh pemerintah justru ditingkatkan lagi menjadi 12 persen.

Lalu setelah itu muncul wacana pemerintah yang juga akan menetapkan PPN ke ranah sekolah yang makin membuat masyarakat berteriak. Banyak orang yang menentangnya.

Walau pun banyak kontroversi perihal PPN yang dinilai tambah memberatkan masyarakat tersebut, pemerintah justru akan mengatur kebijakan tarif PPN, mulai dari lima persen sampai 25 persen.

Kebijakan PPN untuk biaya ibu melahirkan, pemerintah belum memastikan berapa kisaran biaya yang akan ditetapkan.

Baca Juga: Liverpool Incar 3 Pemain Inter Milan, Roberto Gagliardini, Lautaro Martinez hingga Nicolo Barella

Yang pastinya masyarakat akan semakin tersiksa dan menderita dengan penambahan PPN oleh pemerintah tersebut.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah