Para Ibu Bersiaplah, Biaya Melahirkan akan Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pemerintah

- 12 Juni 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Ibu Melahirkan yang akan Dikenakan PPN oleh Pemerintah/Pexels/Jozemara Friorili/
Ilustrasi Ibu Melahirkan yang akan Dikenakan PPN oleh Pemerintah/Pexels/Jozemara Friorili/ /

JURNAL PALOPO – Baru-baru ini ada wacana bahwa pemerintah akan kenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi ibu yang melahirkan.

Wacana penetapan PPN itu telah diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.

Berdasarkan perubahan UU KUP tersebut pemerintah telah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009.

Baca Juga: Bentrokan di Tepi Barat Pecah, Tentara Israel Tembak Mati Remaja 15 Tahun Palestina

Penghapusan pasal itu tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Pemerintah sedang berusaha untuk menstabilkan ekonomi negara dengan menambahkan PPN ke beberapa sektor yang sudah memasuki ranah kebutuhan dasar masyarakat.

Hal ini banyak ditentang oleh masyarakat khususnya yang berasal dari kalangan menengah ke bawah sebab penambahan PPN ini akan sangat membebani masyarakat yang kurang mampu.

Begitu pula bagi ibu yang ingin melahirkan, tentunya akan terasa sangat berat dalam urusan biaya untuk membayar rumah sakit atau klinik.

Baca Juga: Georginio Wijnaldum ke PSG, Liverpool Incar Gelandang Lazio Sergej Milinkovic-Savic

Kebijakan pemerintah tersebut telah tertuang dalam Program Legislasi Nasional 2021 yang akan dibahas bersama para anggota parlemen jika tidak ada masyarakat yang memprotesnya.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009, terdapat delapan poin yang membahas tentang jasa pelayanan kesehatan medis.

Pertama soal jasa dokter umum, dokyer spesialis, dan dokter gigi. Kedua, tentang jasa dokter hewan. Ketiga, tentang jasa ahli kesehatan.

Pada poin ketiga jasa ahli kesehatan tersebut meliputi ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Baca Juga: Imbas Perpanjangan Lockdown di Malaysia, 7 Ribu Lebih WNI Dideportasi

Poin keempat tentang jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima perihal jasa paramedis dan perawat.

Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

Ketujuh soal jasa psikologi dan psikiater. Terakhir yaitu poin kedelapan tentang jasa pengobatan alternatif dan paranormal.

Sebelumnya pemerintah telah mengatakan bahwa akan melakukan penambahan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap sembako.

Baca Juga: Ironi, Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 25 Santri dengan Dalih Diajarkan Mengaji

Semula nilai PPN tersebut sebesar 10 persen, namun oleh pemerintah justru ditingkatkan lagi menjadi 12 persen.

Lalu setelah itu muncul wacana pemerintah yang juga akan menetapkan PPN ke ranah sekolah yang makin membuat masyarakat berteriak. Banyak orang yang menentangnya.

Walau pun banyak kontroversi perihal PPN yang dinilai tambah memberatkan masyarakat tersebut, pemerintah justru akan mengatur kebijakan tarif PPN, mulai dari lima persen sampai 25 persen.

Kebijakan PPN untuk biaya ibu melahirkan, pemerintah belum memastikan berapa kisaran biaya yang akan ditetapkan.

Baca Juga: Liverpool Incar 3 Pemain Inter Milan, Roberto Gagliardini, Lautaro Martinez hingga Nicolo Barella

Yang pastinya masyarakat akan semakin tersiksa dan menderita dengan penambahan PPN oleh pemerintah tersebut.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah