Imbas Perpanjangan Lockdown di Malaysia, 7 Ribu Lebih WNI Dideportasi

- 12 Juni 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi WNI yang Dideportasi Malaysia Akibat dari Imbas Perpanjangan Masa Lockdown di Negara Tersebut/Pixabay/Gerd Altmann/
Ilustrasi WNI yang Dideportasi Malaysia Akibat dari Imbas Perpanjangan Masa Lockdown di Negara Tersebut/Pixabay/Gerd Altmann/ /

JURNAL PALOPO – Malaysia mendeportasi 7,2 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipulangkan ke negara asalnya.

Warga Indonesia yang dideportasi ialah orang-orang yang paling rentan terkena virus Covid-19, diantaranya termasuk perempuan dan anak-anak.

Dilaporkan Reuters, puluhan ribu warga Indonesia tersebut juga tidak memiliki dokumen untuk bekerja di Malaysia, khususnya di sektor perkebunan, konstruksi, dan manufaktur.

Baca Juga: Ironi, Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 25 Santri dengan Dalih Diajarkan Mengaji

Selain Indonesia, jutaan pekerja tak berdokumen itu juga berasal dari berbagai negara seperti Myanmar, Nepal, dan Bangladesh.

Selama pandemi masih berlangsung, otoritas Malaysia telah berjanji untuk memberantas dan mendeportasi jutaan migran yang tidak berdokumen lengkap.

Dirangkum Channel News Asia, kementerian luar negeri Malaysia enggan memberikan komentarnya perihal pendeportasian ribuan warga Indonesia.

Namun beberapa informasi mengatakan bahwa rencana pendeportasian itu telah ada sejak Malaysia lockdown total untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Liverpool Incar 3 Pemain Inter Milan, Roberto Gagliardini, Lautaro Martinez hingga Nicolo Barella

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x