JURNAL PALOPO - Rencana Pemerintah untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako.
Tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang diatur dalam Pasal 4 A draf revisi UU nomor 6.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk beberapa produk sembako, yakni tarifnya 1 persen.
Terdapat empat belas macam sembako yang akan dikenakan PPN, diantaranya:
Beras dan Gabah
Sayur-sayuran
Buah-buahan
Daging