Baca Juga: PKS Kritisi Kebijakan Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen: Jangan Menambah Beban Masyarakat
Barisan yang menolak PPN tersebut, menganggap hal itu tidak manusiawi, apalagi saat ini, masih tengah berada masa pandemi Covid-19.
Saat ini daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan secara drastis. Selain itu pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa.
Seperti Jasa keuangan, Jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa pelayanan kesehatan, jasa asuransi, jasa angkutan umum darat dan air.
Baca Juga: Hilmi Firdausi Minta Jokowi dan Sri Mulyani Pertimbangkan Kembali PPN 12 Persen
Selain itu jasa pengiriman, jasa angkutan udara dalam maupun luar negeri, jasa sosial, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel, juga rencananya akan dikenakan.***