Intip Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN, Mulai dari Sagu Hingga Umbi Umbian

- 10 Juni 2021, 22:14 WIB
Intip Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN, Mulai dari Sagu Hingga Umbi Umbian
Intip Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN, Mulai dari Sagu Hingga Umbi Umbian /Tama66 / Pixabay/

JURNAL PALOPO - Rencana Pemerintah untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako.

Tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang diatur dalam Pasal 4 A draf revisi UU nomor 6.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk beberapa produk sembako, yakni tarifnya 1 persen.

Baca Juga: Kritisi Rencana Pengenaan PPN Produk Pertanian dan Peternakan, PKS: Demi Keadilan Rakyat Wajib Ditolak

Terdapat empat belas macam sembako yang akan dikenakan PPN, diantaranya:

Beras dan Gabah

Sayur-sayuran

Buah-buahan

Daging

Kedelai

Jagung

Sagu

Gula

Telur

Susu

Garam

Umbi-umbian

Bumbu-Bumbu

Namun wacana kenaikan PPN ditolak beberapa pihak, ada dari Partai Nasdem, PPP, PKS dan penjual sembako.

Baca Juga: PKS Kritisi Kebijakan Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen: Jangan Menambah Beban Masyarakat

Barisan yang menolak PPN tersebut, menganggap hal itu tidak manusiawi, apalagi saat ini, masih tengah berada masa pandemi Covid-19.

Saat ini daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan secara drastis. Selain itu pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa.

Seperti Jasa keuangan, Jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa pelayanan kesehatan, jasa asuransi, jasa angkutan umum darat dan air.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Minta Jokowi dan Sri Mulyani Pertimbangkan Kembali PPN 12 Persen

Selain itu jasa pengiriman, jasa angkutan udara dalam maupun luar negeri, jasa sosial, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel, juga rencananya akan dikenakan.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah