JURNAL PALOPO - Rencana Pemerintah untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako.
Tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang diatur dalam Pasal 4 A draf revisi UU nomor 6.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk beberapa produk sembako, yakni tarifnya 1 persen.
Terdapat empat belas macam sembako yang akan dikenakan PPN, diantaranya:
Beras dan Gabah
Sayur-sayuran
Buah-buahan
Daging
Kedelai
Jagung
Sagu
Gula
Telur
Susu
Garam
Umbi-umbian
Bumbu-Bumbu
Namun wacana kenaikan PPN ditolak beberapa pihak, ada dari Partai Nasdem, PPP, PKS dan penjual sembako.
Baca Juga: PKS Kritisi Kebijakan Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen: Jangan Menambah Beban Masyarakat
Barisan yang menolak PPN tersebut, menganggap hal itu tidak manusiawi, apalagi saat ini, masih tengah berada masa pandemi Covid-19.
Saat ini daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan secara drastis. Selain itu pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa.
Seperti Jasa keuangan, Jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa pelayanan kesehatan, jasa asuransi, jasa angkutan umum darat dan air.
Baca Juga: Hilmi Firdausi Minta Jokowi dan Sri Mulyani Pertimbangkan Kembali PPN 12 Persen
Selain itu jasa pengiriman, jasa angkutan udara dalam maupun luar negeri, jasa sosial, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel, juga rencananya akan dikenakan.***