Para Ibu Bersiaplah, Biaya Melahirkan akan Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pemerintah

- 12 Juni 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Ibu Melahirkan yang akan Dikenakan PPN oleh Pemerintah/Pexels/Jozemara Friorili/
Ilustrasi Ibu Melahirkan yang akan Dikenakan PPN oleh Pemerintah/Pexels/Jozemara Friorili/ /

Kebijakan pemerintah tersebut telah tertuang dalam Program Legislasi Nasional 2021 yang akan dibahas bersama para anggota parlemen jika tidak ada masyarakat yang memprotesnya.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009, terdapat delapan poin yang membahas tentang jasa pelayanan kesehatan medis.

Pertama soal jasa dokter umum, dokyer spesialis, dan dokter gigi. Kedua, tentang jasa dokter hewan. Ketiga, tentang jasa ahli kesehatan.

Pada poin ketiga jasa ahli kesehatan tersebut meliputi ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Baca Juga: Imbas Perpanjangan Lockdown di Malaysia, 7 Ribu Lebih WNI Dideportasi

Poin keempat tentang jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima perihal jasa paramedis dan perawat.

Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

Ketujuh soal jasa psikologi dan psikiater. Terakhir yaitu poin kedelapan tentang jasa pengobatan alternatif dan paranormal.

Sebelumnya pemerintah telah mengatakan bahwa akan melakukan penambahan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap sembako.

Baca Juga: Ironi, Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 25 Santri dengan Dalih Diajarkan Mengaji

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah