Para Ibu Bersiaplah, Biaya Melahirkan akan Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pemerintah

- 12 Juni 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Ibu Melahirkan yang akan Dikenakan PPN oleh Pemerintah/Pexels/Jozemara Friorili/
Ilustrasi Ibu Melahirkan yang akan Dikenakan PPN oleh Pemerintah/Pexels/Jozemara Friorili/ /

JURNAL PALOPO – Baru-baru ini ada wacana bahwa pemerintah akan kenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi ibu yang melahirkan.

Wacana penetapan PPN itu telah diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.

Berdasarkan perubahan UU KUP tersebut pemerintah telah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009.

Baca Juga: Bentrokan di Tepi Barat Pecah, Tentara Israel Tembak Mati Remaja 15 Tahun Palestina

Penghapusan pasal itu tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Pemerintah sedang berusaha untuk menstabilkan ekonomi negara dengan menambahkan PPN ke beberapa sektor yang sudah memasuki ranah kebutuhan dasar masyarakat.

Hal ini banyak ditentang oleh masyarakat khususnya yang berasal dari kalangan menengah ke bawah sebab penambahan PPN ini akan sangat membebani masyarakat yang kurang mampu.

Begitu pula bagi ibu yang ingin melahirkan, tentunya akan terasa sangat berat dalam urusan biaya untuk membayar rumah sakit atau klinik.

Baca Juga: Georginio Wijnaldum ke PSG, Liverpool Incar Gelandang Lazio Sergej Milinkovic-Savic

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x