JURNALPALOPO - Usulan kuota kuota penerima bantuan sosial (bansos) pilihan oleh DPRD DKI Jakarta ditolak Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta.
Menurut Premi Lasari, penolakan tersebut dikarenakan pemilihan penerima bansos sudah memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa diberikan sesuai rekomendasi orang per orang.
"Kami tidak memberikan kuota karena DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) itu ada mekanisme alurnya", kata Premi di Jakarta, Rabu 22 Maret 2021.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Mandi Malam Menyebabkan Penyakit Rematik, Ini Penjelasan dr. Sarwo
Kadis Sosial DKI Jakarta ini mennyampaikan agar kiranya warga bisa mendaftarkan diri secara langsung ke kelurahan, tanpa menunggu rekomendasi dari anggota DPRD.
"Silakan warga mendaftar, kemudian nanti akan dilakukan musyawarah kelurahan", kata Premi. Dikutip tim Jurnal Palopo, Kamis, 25 Maret 2021.
Setelah mendaftar dan dinyatakan valid, data penerima bansos akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai salah satu DTKS di daerah DKI Jakarta.
Ini juga menurut Premi terbuka untuk umum. "Terbuka untuk siapapun", katanya.