JURNALPALOPO - Bagi kalian yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kalian harus mengikuti salah satu syarat yang telah ditetapkan yakni verifikasi dan validasi (verval) ijazah.
Verifikasi dan validasi (verval) ijazah merupakan salah satu syarat bagi guru honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru honorer terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Makin Memanas Isu Presiden Tiga Periode, Mahfud MD: Pihak yang Melemparkan Isu Ingin Cari Muka
Baca Juga: Nagita Slavina Degdegan, Mayonaise Kucing Miliknya Melahirkan Secara Caesar
Verval ijazah ini berguna untuk memverifikasi kepemilikan ijazah setiap peserta. Kemdikbud juga melakukan kroscek bersama database Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).
Sebelum melakukan verval ijazah, pastikan bahwa Anda telah menyiapkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Ijazah S1/D4, untuk mengecek nomor ijazah serta data lainnya.
Berikut adalah langkah-langkah melakukan verval ijazah melalui laman info GTK.
- Buka laman info GTK di link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/