JURNALPALOPO- Setelah setahun masa pandemic, acara dengan melibatkan sejumlah orang dilarang, akhirnya pada, Selasa, 9 Maret 2021, Kapolri memberikan izin penyelenggaraan dihadiri banyak orang.
Izin ini berupa penyelenggaraan acara musik, olahraga, MICE (Meeting, Incentives, Conferencing, Exhibilitons), serta acara budaya.
Keputusan tentang kegiatan mengumpulkan banyak orang, sudah dapat digelar kembali, meski masih dalam masa pandemic Covid-19. Dengan tetap harus menerapkan sistem protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Tak Sekedar Dilakukan Saja, Ternyata Ini Manfaat Luar Biasa dari Keintiman Suami Istri
Baca Juga: Tumbuh di Mana Saja, Inilah Motherwort atau Seranting dengan Sejuta Khasiatnya, Simak Penggunaannya
Hal tersebut disampaikan oleh Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, setelah menggelar rapat virtual bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Meski telah mendapat izin, acara yang akan digelar atau berlangsung harus memenuhi unsur CHSE, yaitu Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
Dengan memperhatikan lokasi kegiatan, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 dimasing-masing wilayah. Kegiatan diklasifikasikan dalam tiga zona, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau.