JURNALPALOPO- Kembali berhembus isu mengenai jabatan presiden tiga periode. Hal itu semakin hangat diperbincangkan setelah Amien Rais Pendiri Partai Ummat, menyebutkan terdapat skenario mengubah ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
Skenario yang dimaksud adalah masa jabatan presiden, dari sebelumnya dua periode menjadi tiga periode. Tak ingin menjadi bola panas terus bergulir dan membuat gaduh suasana, Pemerintah langsung merespon.
Pemerintah dalam hal ini Mahfud MD, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) merespon dengan menyebut Jokowi (Presiden) tak setuju dengan amandemen tersebut.
Baca Juga: Nagita Slavina Degdegan, Mayonaise Kucing Miliknya Melahirkan Secara Caesar
Baca Juga: Kuis: Temukan Jumlah Lebah yang Bermain di Balik Bunga, Waktu Anda Hanya 20 Detik
Baca Juga: Jaga Kesehatan Mata dan Jantung Anda dengan Konsumsi Tanaman Sayur Kangkung
Menurutnya, pihak yang menggulirkan isu tersebut kemungkinan ingin menjerumuskan, ingin menampar muka, dan cuman ingin mencari muka.
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," ucap Mahfud.
Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 15, 2021
Lebih lanjut, Mahfud kembali menekankan bahwa kalaupun ada tudingan seperti itu, hal tersebut bukanlah kewenangan Presiden, tentu menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan justru lembaga eksekutif.