JURNALPALOPO- Kementerian Agama (Kemenag) selalu menghimbau masyarakat, atau warga Indonesia yang telah menikah sah dimata hukum dan negara, agar mengecek keaslian buku nikah.
Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Republik Indonesia, kepada pasangan pengantian, yang berarti pernikahan tersebut sah dimata hukum dan agama.
Maraknya peredaran buku nikah palsu, saat ini meresahkan masyarakat karena dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Hal ini didasari beberapa informasi pemalsuan buku nikah.
Baca Juga: Kuis Matematika Menjebak: Selesaikan Soal dalam Waktu 20 Detik, Gunakan BODMAS atau PEMDAS
Baca Juga: Empat Jenis Panggilan Telpon yang Meski Anda Abaikan, Untuk Menghindari Penipuan
Sehingga Kementerian Agama mengeluarkan panduan kepada masyarakat, untuk membedakan mana buku nikah yang asli dan palsu. Dimana data nikah yang dicetak adalah data yang telah diintegritasi calon pasangan pengantin.
Adapun ciri-ciri buku nikah palsu, dapat dilihat dari hologram yang tertera pada buku nikah, yang asli memiliki hologram dari Kemenag RI, sedangkan yang palsu tidak memiliki hologram.
Ini dapat dilihat juga dibandingkan dengan ukuran buku nikah. Untuk yang palsu terlihat lebih besar, ketimbang yang asli.
Terlihat perbedaan warna buku, yang palsu lebih gelap dibanding yang asli. Dari segi Konten buku, dimana yang palsu tidak terdapat halaman nasehat. Untuk ukuran tulisan ‘Akta Nikah’ terlihat lebih kecil dibanding yang palsu.