Mau Bansos dari Kemensos Tapi Belum Terdaftar di DTKS? Silahkan Daftar dengan Cara Berikut

- 12 Februari 2021, 05:28 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /PIXABAY

JURNALPALOPO - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan beragam Bantuna Sosial (Bansos) yang sudah dicairkan sejak Januari 2021.

Ada dua Bansos dari Kemensos yang kembali dicairkan pada Februari 2021 yaitu BST Rp300 ribu dan BPNT Rp200 ribu atau biasa disebut program Kartu Sembako.

Selain itu, Bansos PKH dari Kemensos juga masih dalam tahap pencairan untuk tahapan pertama yang dimulai dari Januari hingga Maret 2021.

Baca Juga: Jelang Kontra Dengan Barcelona, Neymar Justru Tidak Dapat Dimainkan Karena Cedera

Baca Juga: Terapkan 8 Tips Ini untuk Melawan Kerontokan Rambut

Perlu diperhatikan bahwa Kemensos hanya memberikan Bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako dan BST Rp300 ribu untuk mereka yang namanya sudah terdaftar di dalam DTKS.

DTKS adalah kependekan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.

Lalu apabila belum terdaftar di DTKS bagaimana caranya supaya terdaftar? Simak cara daftar DTKS di sini.

Baca Juga: Anda Akan Terkejut Saat Mengetahui 6 Fakta Ini Tentang Lidah Anda

Baca Juga: Cek Fakta Menarik tentang Gadis Berambut Merah yang Membuat Mereka Begitu Unik

Cara Daftar DTKS

1. Masyarakat Indonesia yang termasuk golongan fakir miskin bisa mendaftarkan namanya ke DTKS dengan cara mendaftarkan diri ke kantor desa/ kelurahan setempat sembari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Selanjutnya pihak desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas apakah kondisi masyarakat yang mendaftar tersebut layak untuk dimasukkan ke dalam DTKS berdasarkan pre-list awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa atau kelurahan tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya yang kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: Berkunjung ke Sulsel, Kapolri Mengapresiasi Balla Ewako Dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pencari Kerja, Pemerintah akan Membuka Penerimaan ASN 2021

4. Pre-list akhir tersebut digunakan pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian dieksport dan menghasilkan file extention SIKS.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Dapat Peran Mengadzani Bayi, Roger Danuarta Belajar Banyak Dalam FIlm 'Berhenti Di Kamu'

Baca Juga: Deretan Fakta Unik dan Menakjubkan Tentang Tubuh Manusia yang Harus Anda Ketahui

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

9. Bupati atau wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah surat Pengesahan Bupati atau Wali Kota dan Berita Acara Musyawarah Desa atau Kelurahan.

11. Terakhir, Anda tinggal mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS dengan mengakses dtks.kemensos.go.id lalu memasukkan NIK KTP Anda.

Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam Hanya Menjabat 7 Hari

Baca Juga: 50 Unit Hunian Tetap (Huntap) Bagi Korban Banjir Luwu Utara, Resmi Berpenghuni

Perlu dicatat, apabila nama dan NIK KTP Anda sudah terdaftar di DTKS, Anda tidak akan langsung mendapatkan seluruh Bansos yang diberikan Kemensos.

Sebab, tiap Bansos memiliki persyaratan tambahan lainnya yang harus dipenuhi oleh setiap penerimanya masing-masing.

Itulah cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan nama Anda di DTKS agar langsung mendapatkan Bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, dan BST Rp300 ribu.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah