Fadli Zon Disebut Bela FPI, Hamdan Zoelva Jelaskan Perbedaan FPI dan PKI

- 4 Januari 2021, 11:53 WIB
Fadli Zon (kiri), Hamdan Zoelva (kanan)
Fadli Zon (kiri), Hamdan Zoelva (kanan) /kolase

JURNALPALOPO – Akhir-akhir ini, politisi partai Gerindra, Fadli Zon begitu gencar menyatakan dukungannya dalam membela Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.

Salah satunya menanggapi penjelasan pandangan hukum dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva soal keputusan pemerintah membubarkan dan melarang Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Fadli Zon melalui akun Twitternya, penjelasan yang diterangkan oleh Hamdan Zoelva sudah sangat jelas dan dapat dipahami.

Baca Juga: Ingin Kulit Lebih Kenyal? Lakukan Ini dengan Pilihan Scrub Efektif untuk Anda

“Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” ujar Fadli Zon.

Melalui akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Minggu, 3 Januari 2021, ia menjelaskan bahwa FPI bukan merupakan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), melainkan hanya organisasi yang dibubarkan secara hukum dan dilarang kegiatannya.

“Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Hamdan Zoelva.

Terkait adanya larangan bagi penyebar konten FPI akan dipidanakan, hal tersebut tidak berlaku. Hamdan menerangkan, tidak ada ketentuan pidana bagi siapa pun yang menyebarkannya.

Baca Juga: Apakah Anda Sosok yang Terburuk atau Pendingin? Temukan dari Cara Anda Berjalan

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PR Bekasi PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x