JURNALPALOPO - Kapolri mengeluarkan maklumat yang berkenaan dengan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Kapolri ini berisi beberapa hal antara lain, berisi ancaman bagi siapapun yang melanggarnya.
Fokus dari Maklumat Kapolri adalah agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Baca Juga: Intip Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan Hari ini, Virgo Jangan Gelisah dengan Keuangan Minim
Kapolri pun meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat, 1 Januari 2021, dikutip dari PMJ.
Selain itu, juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Maklumat tersebut guna melindungi masyarakat, namun di sisi lain sangat bertentangan dengan kemerdekaan pers dan mengancam tugas jurnalis.